LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Apa Penyebabnya?

LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Apa Penyebabnya?

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Mar 2023 18:06 WIB
Jakarta -

Pihak LPSK mencabut perlindungan Eliezer. Saat ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sedang menjalani masa hukuman 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Lalu, apa penyebab LPSK melakukan tindakan tersebut? Berikut pernyataan lengkap beserta alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada Eliezer.

Alasan LPSK Cabut Perlindungan Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau RE. Alasannya, Eliezer menjalani wawancara TV tanpa izin dari LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Wawancara itu disebut melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer. LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

ADVERTISEMENT

"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," lanjutnya.

Namun pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

"Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," jelas Syarial.

Pihak LPSK mencabut perlindungan Eliezer. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) itu mengungkapkan alasan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer.Pihak LPSK mencabut perlindungan Eliezer. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkap alasan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer. (Sholihin/detikcom)

Bentuk Perlindungan Eliezer yang Dicabut LPSK

LPSK mengatakan Eliezer menerima lima bentuk perlindungan atas statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kelima bentuk perlindungan tersebut antara lain:

  1. Program perlindungan berupa perlindungan fisik (pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan)
  2. Pemenuhan hak prosedural
  3. Pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator
  4. Perlindungan hukum
  5. Bantuan psikososial.

Eliezer disebut telah melanggar ketentuan dengan mengikuti wawancara di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK. Akibatnya, LPSK mencabut perlindungan fisik kepada Eliezer.

"LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE," kata juru bicara LPSK, Rully.

"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," tambahnya.

Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

LPSK resmi mencabut perlindungan Eliezer. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan saat ini Eliezer masih tetap ditahan di Rutan Bareskrim.

"Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Rika tidak banyak bicara terkait kemungkinan penahanan Richard Eliezer itu dipindahkan ke Rutan Salemba setelah LPSK mencabut perlindungan terhadapnya. Dia menegaskan, hingga saat ini Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim.

"Saya nggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan. Yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalani pidananya," ujarnya.

(kny/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads