Musyawarah Berakhir Buntu, Pemilihan Ketua MK Dilanjutkan dengan Voting

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 14:33 WIB
Pemilihan Ketua MK (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Sembilan hakim konstitusi menggelar pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemungutan suara atau voting dilakukan usai musyawarah tidak menemui kesepakatan.

Pantauan detikcom di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023), pemungutan suara digelar di ruang sidang lantai 2 gedung MK. Pemungutan suara dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Sembilan hakim konstitusi hadir dalam pemungutan suara tersebut. Mereka ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim, Rapat Pleno Hakim pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Anwar memimpin sidang.

Sebelumnya, MK telah menggelar Rapat Pleno Hakim secara tertutup pukul 11.00 WIB. Dalam Rapat Pleno tersebut, dilakukan musyawarah.

Namun musyawarah tersebut tidak menemukan kesepakatan, sehingga dilakukan pemungutan suara. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Rapat memastikan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diputuskan melalui pemungutan suara," ujar Anwar Usman.

Berikut ini aturan pemilihan Ketua MK:

1. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.

2. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi, Pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.

3. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.

4. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

5. Setelah Pemilihan menghasilkan Ketua MK dan Wakil Ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK. Untuk itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Lihat juga Video 'Alasan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua MK':






(amw/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork