Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK hari ini. Pemilihan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Hakim.
Pantauan detikcom, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023), rapat digelar di lantai 16 gedung MK. Rapat tersebut digelar secara tertutup.
Sembilan hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (dimulai rapat tertutup), 9 hakim hadir semua," kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan.
Pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun, jika dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Baca juga: Ini Jadwal Sengketa Pileg/Pilpres 2024 di MK |
Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman akan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua MK sesuai putusan MK. Untuk mencari penggantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memilih Ketua MK yang baru.
Sejatinya Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, Anwar Usman bak mendapatkan durian runtuh karena masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.
Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. Berikut pertimbangan MK:
Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.
Simak juga 'Saat MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto':