Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hieraij dilaporkan IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. KPK menyatakan akan menelaah laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Ali mengatakan KPK siap berkoordinasi dengan pelapor. Dia mengatakan koordinasi itu untuk mengkonfirmasi data yang diberikan pelapor.
"Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK. Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sugeng mengatakan uang itu diterima orang terdekat Edward. Pemberian itu terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.
"Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," tambahnya.
Tanggapan Wamenkumham
Eddy merespons soal dirinya dilaporkan ke KPK. mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah dua asprinya dengan klien IPW.
"Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy.
Eddy mengatakan persoalan ini sebaiknya langsung dikonfirmasi langsung ke dua asprinya tersebut. Adapun inisial aspri itu YAR dan YAM.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," katanya.
Baca juga: Habis Gayus, Terbitlah Rafael Alun |
Simak Video 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':
(azh/haf)