Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Eddy mengatakan tak ingin menanggapi secara serius.
"Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Eddy menyerahkan urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," katanya.
Sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK. Eddy Hiariej dilaporkan terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sugeng mengatakan uang itu diterima orang terdekat Edward. Pemberian itu terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.
"Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," tambahnya.
Simak juga 'Wamenkumham soal Pasal Penghinaan di RKUHP: Diatur Seketat Mungkin':