Security Officer Arema Divonis 1 Tahun Bui di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 14:43 WIB
Suko Sutrisno saat mendegarkan putusan hakim di PN Surabaya. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun pidana penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Suko Sutrisno merupakan Security Officer (SO) Arema FC saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Dalam sidang putusan yang dimulai pukul 13.15 WIB, Suko tampak memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Selain Suko, terdakwa yang telah divonis adalah Abdul Haris, Panpel Arema FC, yang telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Erick Thohir Bentuk Komite Ad Hoc Suporter dan Infrastruktur':






(idh/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork