Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno, yang kini juga sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)