Polisi Tak Ungkap ke Publik soal Chat 'Jebakan' AG, Ini Alasannya

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 08 Mar 2023 22:24 WIB
Polisi memutuskan menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Postingan tangkapan layar percakapan WhatsApp diduga perempuan berinisial AG (15) dengan Cristalino David Ozora (17) viral di media sosial. Percakapan diduga AG dan David itu dinarasikan sebagai 'jebakan' sebelum David dianiaya Mario Dandy.

Ditanya mengenai chat 'jebakan' itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pihaknya tidak akan mengungkapkan hal-hal yang menjadi substansi penyidikan ke publik.

"Pertama untuk substansi kasus tidak akan kami sampaikan di forum ini," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Namun, Hengki mengatakan isu tersebut nantinya akan terungkap dalam proses rekonstruksi yang rencananya bakal digelar di TKP di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3) besok.

"Namun nanti kita akan lihat saat rekonstruksi peranan dari masing-masing tersangka dan juga persesuaian dengan alat bukti," ujarnya.

AG Ditahan Polisi

Usai pemeriksaan selama 6 jam, polisi memutuskan menahan AG di kasus tersebut. Penahanan AG dilakukan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," katanya.

Baca selanjutnya: soal chat jebakan....




(wnv/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork