Perempuan inisial AG (15) telah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum di kasus Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora atau David (17). AG diperiksa selama 6 jam di Mapolda Metro Jaya.
Pantauan detikcom, Rabu (8/3/2023) AG keluar dari ruang Unit PPA Polda Metro Jaya pada pukul 21.28 WIB. Terlihat AG mengenakan jaket hoodie berwarna putih dikawal oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut AG. Dia pun hanya tertunduk menutupi wajahnya dengan jaket hoodie saat dibawa keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana AG setelah statusnya dinaikkan menjadi pelaku di kasus penganiayaan David.
AG Ditahan 7 Hari di LPKS
Usai pemeriksaan selama 6 jam, polisi memutuskan menahan AG di kasus tersebut. Penahanan AG dilakukan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang masa penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.
Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," katanya.