Perempuan AG Buka Suara: Dari Status Pelaku hingga Chat 'Jebakan'

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 07:46 WIB
Mario Dandy dan pacarnya berinisial AG (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Perempuan AG (15) buka suara terkait kasus Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). AG adalah pelaku anak di kasus tersebut.

Status AG ditingkatkan dari semula saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Peningkatan status AG ini didasari temuan fakta-fakta baru terkait keterlibatannya dalam kasus Mario Dandy aniaya David.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya," ujar .Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

AG dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Berikut bunyi pasal-pasal yang jerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, tersebut:

Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 354 Ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Pasal 353 Ayat (2) KUHP:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

AG ikut bersama Mario Dandy ketika pacarnya itu melakukan penganiayaan terhadap David di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2) dini hari lalu. Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa keterlibatan dan peran AG dalam kasus tersebut.


Baca di halaman selanjutnya: AG bersuara soal statusnya....

Simak Video 'Berstatus Pelaku di Kasus Mario, AG Dipastikan Kooperatif':






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork