Pengacara Buka Suara soal Mundurnya AG dari SMA Tarakanita I

Pengacara Buka Suara soal Mundurnya AG dari SMA Tarakanita I

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 13:26 WIB
Polisi memperbarui status AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Lantas, apakah AG juga termasuk pelaku seperti Mario Dandy?
Mario Dandy dan perempuan berinisial AG. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Perempuan berinisial AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya David (17), mengundurkan diri dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta. Pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif dari AG sendiri demi kebaikan dirinya dan sekolah.

"Yang jelas memang kemarin pengunduran diri itu inisiatif dari anak sendiri (AG) dan keluarga," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Mangatta mengatakan saat ini pihak keluarga tengah berkomunikasi terkait hak pendidikan AG setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David. Dia menyebutkan pengunduran AG ditempuh demi kebaikan semua pihak menyoal perkara yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan memang ini (pengunduran diri) demi kebaikan anak dan pihak sekolah Tarakanita pastinya," ujarnya.

AG sendiri, lanjut Mangatta, sudah mendengar langsung terkait statusnya yang kini sudah naik sebagai pelaku. Namun dia belum merinci soal kondisi terkini AG setelah menerima info tersebut.

ADVERTISEMENT

"AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini. Kami belum ketemu langsung, tapi dia sedang bersama dengan keluarganya," jelasnya.

Polisi Naikkan Status AG Sebagai Pelaku

Status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Mengapa?

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap status AG.

"Kemudian, kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.

Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut ini isinya:

"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana."

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Ada Wanita Teriak 'Woi' Saat Mario Aniaya David, Ini Sumbernya

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, umur AG 15 tahun. Artinya, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka. Polisi sendiri menjerat AG dengan pasal berlapis.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Berikut ini bunyi pasal yang diterapkan untuk perempuan AG:

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads