Perempuan AG Buka Suara: Dari Status Pelaku hingga Chat 'Jebakan'

Perempuan AG Buka Suara: Dari Status Pelaku hingga Chat 'Jebakan'

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 07:46 WIB
Polisi memperbarui status AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Lantas, apakah AG juga termasuk pelaku seperti Mario Dandy?
Mario Dandy dan pacarnya berinisial AG (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Perempuan AG (15) buka suara terkait kasus Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). AG adalah pelaku anak di kasus tersebut.

Status AG ditingkatkan dari semula saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Peningkatan status AG ini didasari temuan fakta-fakta baru terkait keterlibatannya dalam kasus Mario Dandy aniaya David.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya," ujar .Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AG dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Berikut bunyi pasal-pasal yang jerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, tersebut:

ADVERTISEMENT

Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 354 Ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Pasal 353 Ayat (2) KUHP:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

AG ikut bersama Mario Dandy ketika pacarnya itu melakukan penganiayaan terhadap David di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2) dini hari lalu. Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa keterlibatan dan peran AG dalam kasus tersebut.


Baca di halaman selanjutnya: AG bersuara soal statusnya....

Simak Video 'Berstatus Pelaku di Kasus Mario, AG Dipastikan Kooperatif':

[Gambas:Video 20detik]



Pihak AG Bicara soal Status Pelaku Anak

Kuasa hukum perempuan inisial AG (15) mendatangi Polda Metro Jaya kemarin ini. Kuasa hukum datang untuk berkonsultasi dengan polisi soal status AG di kasus Mario Dandy aniaya Cristalino David Ozora (17).

"Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (6/3).

Mangatta mengatakan, koordinasi dengan penyidik perlu dilakukan menilai AG dalam hal ini masih di bawah umur. Nantinya, Semua proses yang melibatkan AG dalam kasus tersebut akan dikomunikasikan.

"Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," ujarnya.

Perempuan AG Janji Kooperatif

Mangatta menambahkan, pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan AG terkait status barunya. Namun dia menegaskan, siap kooperatif jika nanti kliennya dipanggil terkait perkara yang ada.

"Kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya, kami mendoakan ananda David untuk segera pulih karena ananda David menjadi korban di sini dan kami turut prihatin dan menyampaikan pesan dari keluarga juga demikian," ujarnya.

Pengunduran Diri AG dari SMA Tarakanita I

AG mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta setelah kasus Mario Dandy mengemuka. Pihak pengacara mengungkapkan pengunduran diri tersebut atas inisiatif AG dan keluarganya.

"Yang jelas memang kemarin pengunduran diri itu inisiatif dari anak sendiri (AG) dan keluarga," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Polda Metro Jaya, Senin (6/3).

Mangatta mengatakan saat ini pihak keluarga tengah berkomunikasi terkait hak pendidikan AG setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David. Dia menyebutkan pengunduran AG ditempuh demi kebaikan semua pihak menyoal perkara yang ada.

"Dan memang ini (pengunduran diri) demi kebaikan anak dan pihak sekolah Tarakanita pastinya," ujarnya.


Baca selanjutnya: tanggapan soal chat 'jebakan'....

Respons AG soal Chat 'Jebakan'

Postingan viral di media sosial dinarasikan percakapan via WhatsApp jebakan perempuan AG (15) sebelum Cristalino David Ozora atau David (17) dianiaya Mario Dany Satrio (20), viral di media sosial. Pihak AG pun merespons hal tersebut.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tidak menjelaskan gamblang apakah chat tersebut betul antara AG dan David atau tidak. Atau justru Mario Dandy yang menggunakan ponsel AG untuk memancing David seperti yang disampaikan polisi sebelumnya. Dia menyebutkan penyidik yang berhak berkomentar terkait hal tersebut.

"Itu dicek ke penyidik," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Namun dia menegaskan isi percakapan tersebut masih panjang. Dia pun meminta publik melihat percakapan secara utuh, bukan hanya penggalan.

"Yang jelas itu chat-nya panjang, jadi harus dilihat secara utuh jangan sepotong-sepotong. Yang muncul kan sepotong," ujarnya.

Isi Chat Jebakan

Percakapan via WA itu sebelumnya viral di media sosial. Berkembang narasi bahwa diduga AG 'menjebak' David untuk bertemu dengannya dengan alasan mengembalikan kartu pelajar. Padahal AG saat itu bersama Mario Dandy yang kemudian menganiaya David secara sadis.

Dilihat dari tangkapan layar, chat itu terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Berikut ini transkrip percakapan via WA yang disebut-sebut antara David dan AG:

AG: Gue telfon brimob gue kalo lu batu
David: (mengirimkan voice chat)
AG: wereng aja yang turun
David: mager ngapain
AG: telfon coba
David: lu bilang ama tante lu yak
David: aneh
AG: tante gue dimobil
David: foto dah
David: mobil apaan?
AG: turun sekarang
David me-reply pertanyaan soal mobil apa: jawab dong
AG: camry
AG: lu kenapa gamau turun banget sih

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads