Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa sejumlah hakim terkait kasus pengubahan pertimbangan di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103. Selain memeriksa hakim, MKMK juga bakal memeriksa sejumlah dokumen, audio hingga CCTV guna mendalami dugaan itu.
"Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan bukti-bukti yang lain, termasuk rekaman audio kemudian kamera CCTV dan sebagainya," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Palguna menuturkan, tersisa satu hakim MK yang belum dimintai keterangan pada pemeriksaan pendahuluan kali ini. Di mana, kata dia, hakim MK Saldi Isra akan diperiksa siang ini.
"Keterangan beliau itu (hakim MK Saldi Isra) sekaligus menutup keterangan untuk pemeriksaan pendahuluan dari pihak hakim. Nah setelah keterangan keseluruhan dari hakin, dari pihak-pihak yang sebelumnya kami mintakan klarifikasi, termasuk yang paling berkepentingan yaitu saudara Zico itu semuanya sudah kita dengar," ucapnya.
Lebih lanjut Palguna mengatakam MKMK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saldi Isra.
"Ada beberapa yang perlu kami dapatkan dan masih kami mintakan ke pihak Mahkamah Konstitusi. Setelah itu baru nanti kami akan melakukan Rapat Permusyawaratan, apakah ini akan diteruskan dengan ke pemeriksaan lanjutan atau kah sudah bisa diambil putusan," terangnya.
Ditanya mengenai progres pemeriksaan hakim, Palguna mengakui pihaknya sudah menemukan titik terang. Hanya saja, kata dia, dirinya belum dapat memberitahu secara detail mengenai hal tersebut.
"Titik terang itu ada. Tetapi justru yang kita sebut sebagai titik terang yang harus kami dalami. Karena ini kan menyangkut satu hal mendasar ya, jadi kita juga tidak boleh juga sembarangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dijadwalkan MKMK akan memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra terkait kasus itu. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini. MKMK sebelumnya juga memeriksa delapan hakim dan mantan hakim konstitusi terkait perkara tersebut.
"Betul. Rencananya Senin (6/3/2023) pagi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi pada Jumat (3/3/2023).
(asp/asp)