Jakarta -
Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus Mario Dandy Satriyo (20) cs, tersangka kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy Satrio dan temannya Shane Lukas Rotua (19) kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru. Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.
Mario Dandy cs Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Lalu pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Shane ini?
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.
Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.
Baca selanjutnya: bukti-bukti chat WA....
Simak Video 'Buntut Kasus David: AG Ditetapkan Pelaku-Mario Terancam 12 Tahun Bui':
[Gambas:Video 20detik]
Bukti Chat WA dan Video
Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya memiliki sejumlah alat bukti mulai dari chat hingga rekaman CCTV terkait penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy. Atas temuan bukti-bukti inilah konstruksi pasal yang dijeratkan kepada Mario Dandy dan Shane bertambah.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dari chat WA, video, dan CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi, kami kontruksikan pasal baru," kata Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'gak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua gak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.
Baca selanjutnya: Mario Dandy cs rekayasa....
Mario Dandy cs Bikin Rekayasa
Polisi mengungkapkan adanya rekayasa di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Para saksi disetir seolah-olah terjadi perkelahian antara Dandy dan David, padahal kenyataannya tidak ada.
"Awalnya mereka dari keterangan saksi-saksi ini disetir seolah terjadi perkelahian. Tapi begitu dilihat dari alat bukti yang lain, tidak bisa bohong lagi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19) serta saksi-saksi pada Rabu (1/3). Dalam pemeriksaan terakhir itu, terjadi perubahan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi begini, terakhir kami adakan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan juga saksi itu adalah kemarin. Jadi BAP yang awal terjadi perubahan sangat signifikan dan ini kita identikkan dengan bukti chat WA dan sebagainya," kata Hengki.
Pada BAP awal, para tersangka memberikan keterangan adanya perkelahian antara korban dan tersangka. Namun, dari alat bukti digital, ditemukan bahwa para tersangka sudah merekayasa keterangannya sejak awal.
"Ternyata dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. Nah kemudian dari bukti digital kami juga bisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," tutur Hengki.
Pihak Mario Dandy Hormati Keputusan Penyidik
Mario Dandy Satrio (20), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) kini dijerat dengan pasal yang lebih berat. Merespons hal itu, pihak pengacara mengaku menghormati keputusan polisi.
"Ya, penyidik sudah menetapkan begitu mau apa lagi? Kita menghormati yang diputuskan penyidik," kata Dolfie Rompas selaku kuasa hukum saat dihubungi detikcom pada Jumat (3/3/2023).
Dolfie mengatakan pihaknya menghormati kewenangan polisi dalam penerapan pasal terhadap kliennya tersebut.
"Kita menghormati yang ditetapkan penyidik. Saya tidak bicara layak atau tidak layak, kita menghormati yang diputuskan penyidik. Itu kewenangan penyidik," paparnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini