Polisi: Kepala David Ditendang dan Tengkuk Diinjak, Ini Sangat Sadis

Polisi: Kepala David Ditendang dan Tengkuk Diinjak, Ini Sangat Sadis

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 21:37 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkapkan anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) secara sadis. Kepala David ditendang hingga tengkuknya diinjak-injak.

"Kemudian pada saat terjadinya penganiayaan yang sangat memprihatinkan, sangat sadis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki mengatakan kepala David ditendang hingga dua kali. Mario Dandy juga menginjak tengkuk dan memukul bagian kepala yang sangat vital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk dan juga 1 kali pukulan ke kepala, ini sangat vital kepala," paparnya.

Ucapan 'Free Kick'

Tak hanya itu, lanjut Hengki, jika Mario mengucapkan kata 'free kick' saat menganiaya David. Mario juga mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Saat tak berdaya, David kembali ditendang.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di situ ada ada kata-kata free kick atau tendangan bebas. Kemudian ada juga kata-kata 'gua gak takut anak orang mati'," kata Hengki.

"Korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang tidak berdaya tapi masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," imbuh dia.

Dari tindakan tersebut, polisi kemudian menyimpulkan jika aksi penganiayaan David sudah direncanakan.

"Bagi penyidik disini dan kami koordinasikan dengan ahli ini bisa merupakan suatu mens rea niat jahat dan juga actus reus wujud perbuatan," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Polisi Ungkap Temuan Terbaru di Kasus Penganiayaan David Ozora

[Gambas:Video 20detik]




Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Fakta ini didapat setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti.

"Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan hasil pemeriksaan alat bukti tersebut membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen agar pihak yang bersalah akan tetap dihukum. Dia mengatakan penyidikan kasus dilakukan secara berkesinambungan.

Dia menjelaskan, awalnya penyidik menerapkan konstruksi Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Namun, setelah memeriksa alat bukti, polisi menerapkan konstruksi pasal yang baru. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi juga menetapkan AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.

"Ada peningkatan status dari anak berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, kemudian ada perubahan konstruksi pasal," kata Hengki.

Dia menjelaskan, tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Berikut ini bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sementara itu, tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads