Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui, Mahfud: Hukuman yang Sangat Setimpal

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 19:38 WIB
Mahfud Md (Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menghormati vonis Pengadilan Jakarta Pusat terhadap terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi. Mahfud menilai vonis 15 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim terhadap Surya Darmadi sangat setimpal.

"Surya Darmadi ini dalam perkara nomor 62 tahun 2022 perkaranya baru saja diputus dengan hukuman yang menurut kami sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini di dalam penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Mahfud mengatakan hukuman tersebut setimpal lantaran Apeng atau Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan atau membayar uang sekitar Rp 42 triliun. Terlebih lagi, kata dia, vonis tersebut menarik lantaran hakim sependapat bahwa yang dilakukan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara.

"Yang menarik hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI, melalui penuntut umumnya, yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara, sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya," ucapnya.

Mahfud mengaku menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Dia memastikan kali ini keputusan hakim wajib dihormati.

"Saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini, saya pernah katakan putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati, kalau misalnya dalam kasus kasus yang hakimnya menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan, kita terima saja putusannya karena itu hukum, tapi kita tidak hormat," ujar dia.

"Kali ini kami menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Pengadilan Jakarta Pusat," lanjut Mahfud.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(maa/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork