Surya Darmadi Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kejagung Siap Hadapi

Surya Darmadi Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kejagung Siap Hadapi

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 21:14 WIB
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, mengambil langkah banding usai divonis 15 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi banding yang ditempuh Surya Darmadi.

"Mari kita kawal karena terdakwa banding sehingga kita kawal dari PT (Pengadilan Tinggi), Mahkamah Agung," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Hendro Dewanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Kejagung juga menyoroti vonis hakim terkait kerugian ekonomi negara yang dibebankan untuk diganti oleh Surya Darmadi. Dalam vonis, Surya Darmadi diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dengarkan putusan majelis hakim yang fenomenal, khususnya terkait unsur perekonomian negara. Dan itu dibebankan secara mutlak kepada terdakwa," katanya.

Dia menambahkan vonis kepada Surya Darmadi diharapkan mampu menjadi momentum dalam perbaikan tata kelola bisnis kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

"Ini penting sehingga ini mendorong ke depan terkait usaha pemerintah memperbaiki tata kelola industri sawit yang sekarang sedang dilakukan," katanya.

Surya Darmadi Banding

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Surya Darmadi. Vonis itu langsung disambut banding oleh pihak terdakwa.

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,.

Majelis hakim lalu bertanya kepada tim jaksa penuntut umum terkait vonis yang telah diberikan kepada Surya Darmadi. Jaksa menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

"Terima kasih Yang Mulia atas putusan ini kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata jaksa.

"Jadi penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir. Jangan lewat tujuh hari kalau lewat tujuh hari ndak menentukan sikap berarti menerima baik putusan," timpal hakim.

Surya Darmadi pun sempat memberikan komentar atas vonis hakim. Dia mengucapkan terima kasih usai putusan hakim jauh berkurang dari tuntutan jaksa.

"Banding, banding, Yang Mulia. Terima Yang Mulia diberikan 15 tahun," ujar Surya Darmadi.

Vonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara," katanya.

Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads