Kata Polisi soal Mahfud Desak Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 11:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar anak mantan pejabat Pajak Mario Dandy Satrio (20) dijerat pasal penganiayaan berat usai menganiaya Cristalino David Ozora (17). Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.

Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya terbuka menerima segala masukan, akan tetapi penyidikan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo menyampaikan penyidik melakukan penyidikan kasus Mario Dandy secara maraton dengan berkolaborasi interprofesi dengan sejumlah ahli. Ia menekankan, penyidik melakukan penyidikan dengan mematuhi pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan di UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Anak, dan juga berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"ini langkah-langkah secara maraton secara cepat dilakukan oleh penyidik tentunya penyidik patuh dan taat kepada hak hak anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi sesuai UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan juga aturan UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP," jelasnya.

Trunoyudo mengatakan, penyidikan terkait kasus Mario Dandy yang dilakukan kepolisian dalam hal ini masih berlangsung. Dia juga menyebut masih ada langkah lain, termasuk gelar perkara lanjutan dalam perkara yang ada.

"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," jelasnya.

Baca selanjutnya: komentar Mahfud Md....

Simak Video 'Desakan Mahfud Agar Aksi Brutal Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat':






(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork