Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar anak mantan pejabat Pajak Mario Dandy Satrio (20) dijerat pasal penganiayaan berat usai menganiaya Cristalino David Ozora (17). Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.
Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya terbuka menerima segala masukan, akan tetapi penyidikan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo menyampaikan penyidik melakukan penyidikan kasus Mario Dandy secara maraton dengan berkolaborasi interprofesi dengan sejumlah ahli. Ia menekankan, penyidik melakukan penyidikan dengan mematuhi pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan di UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Anak, dan juga berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"ini langkah-langkah secara maraton secara cepat dilakukan oleh penyidik tentunya penyidik patuh dan taat kepada hak hak anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi sesuai UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan juga aturan UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP," jelasnya.
Trunoyudo mengatakan, penyidikan terkait kasus Mario Dandy yang dilakukan kepolisian dalam hal ini masih berlangsung. Dia juga menyebut masih ada langkah lain, termasuk gelar perkara lanjutan dalam perkara yang ada.
"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," jelasnya.
Baca selanjutnya: komentar Mahfud Md....
Simak Video 'Desakan Mahfud Agar Aksi Brutal Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat':
Mahfud Md Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Desakan Mahfud MD terkait hal tersebut disampaikan saat menjenguk Cristalino David Ozora (17) di RS Mayapada. Mahfud Md mendesak polisi menerapkan 2 pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.
"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," kata Mahfud setelah menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/2/2023).
"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud meminta polisi menerapkan 2 pasal penganiayaan berat, yakni 354 KUHP dan 355 KUHP. Menurut Mahfud, kedua pasal tersebut dirasa lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban.
"Oleh sebab itu, dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," kata dia.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," terang Mahfud.
Berikut ini bunyi Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP
1. Bunyi Pasal 354 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun
2. Bunyi Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane.
Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.