Kecewanya Hendra Kurniawan Usai Vonis 2 Kali Lipat dari Eliezer

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 06:15 WIB
Hendra Kurniawan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pengacara Hendra Kurniawan mengaku kecewa dengan vonis tersebut karena dua kali lipat dari Richard Eliezer yang merupakan penembak Yosua.

Vonis tersebut telah dibacakan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. Pihak Hendra mengaku kecewa dengan vonis tersebut karena dinilai lebih tinggi daripada Richard yang berperan menembak Yosua.

Dirangkum detikcom, berikut ini sejumlah fakta-fakta vonis Hendra Kurniawan.


Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.

Hal Memberatkan Vonis 3 Tahun Hendra Kurniawan

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan ialah tak ada penyesalan dalam diri Hendra.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Majelis hakim juga menilai tidak ada penyesalan yang keluar dari Hendra selama mengikuti jalannya persidangan. Hakim juga menilai Hendra terbukti tidak profesional dalam proses penyelidikan perkara kematian Yosua.

Sejumlah hal meringankan juga turut menjadi pertimbangan hakim. Salah satunya rekam jejak Hendra yang tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap Suhel.

Simak Video 'Pengacara Kecewa Vonis Hendra: Eksekutornya Saja 1,5 Tahun':



Baca halaman selanjutnya.




(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork