Kecewanya Hendra Kurniawan Usai Vonis 2 Kali Lipat dari Eliezer

Kecewanya Hendra Kurniawan Usai Vonis 2 Kali Lipat dari Eliezer

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 06:15 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).
Hendra Kurniawan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Hendra Kurniawan Kecewa Divonis 3 Tahun

Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria masing-masing dijatuhi vonis 3 dan 2 tahun penjara dalam kasus pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat secara tanpa hak dan melawan hukum. Pengacara kedua terdakwa itu merasa kecewa.

Pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan vonis hakim tidak sesuai dengan peran kedua terdakwa. Ragahdo membandingkan dengan vonis kepada Bharada Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Ragahdo menilai Hendra dan Agus hanya melakukan perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia menegaskan kedua kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua.

ADVERTISEMENT

"Di sini Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.

Anak Menangis Usai Dengar Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus perusakan CCTV sehingga membuat penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat. Mendengar vonis tersebut, anak perempuan Hendra tampak menangis haru.

Pantauan detikcom, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), anak perempuan Hendra Kurniawan itu turut duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan baju berwarna hitam.

Awalnya, anak Hendra tersebut tampak tegar saat hakim membacakan pertimbangan vonis. Namun, tangis haru pecah saat vonis tiga tahun dijatuhkan hakim kepada Hendra.

Anak Hendra tersebut tampak menangis tertunduk. Seorang rekannya terlihat mencoba menguatkan anak Hendra tersebut.

Hendra Dituntut 3 Tahun Bui

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman 3 bulan kurungan.


(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads