Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah salah satu hati penting nasional yang diperingati pada tanggal 1 Maret setiap tahunnya. Peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
Lantas seperti apa sejarah Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu? Mengapa setiap tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara? Simak serba-serbinya berikut ini.
Sejarah 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Sejarah 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah berdasarkan Keppres No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Februari 2022 lalu. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak isi Keppres No. 2 Tahun 2022 berikut ini:
Isi Keppres No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Ketentuan mengenai penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ada di diktum kesatu. "Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian diktum kesatu Keppres tersebut.
Selanjutnya dijelaskan juga mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara tanggal 1 Maret bukan merupakan hari libur nasional. Keppres ini berlaku pada tanggal ditetapkan. "Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Adapun sejarah Hari Penegakan Kedaulatan Negara diperingati pada tanggal 1 Maret erat kaitannya dengan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 silam. Berikut ini beberapa alasan 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara:
Alasan 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Mengutip situs Sekretariat Kabinet RI, penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, yakni:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
- Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," ditegaskan Presiden dalam Keppres 2/2022.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(wia/jbr)