Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Langsung Banding

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 18:26 WIB
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Vonis itu langsung disambut banding oleh pihak Surya Darmadi.

"Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Majelis hakim lalu bertanya kepada tim jaksa penuntut umum terkait vonis yang telah diberikan kepada Surya Darmadi. Jaksa menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

"Terima kasih, Yang Mulia, atas putusan ini kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata jaksa.

"Jadi penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir. Jangan lewat tujuh hari kalau lewat tujuh hari ndak menentukan sikap berarti menerima baik putusan," timpal hakim.

Surya Darmadi pun sempat memberikan komentar atas vonis hakim. Dia mengucapkan terima kasih setelah putusan hakim jauh berkurang dari tuntutan jaksa.

"Banding, banding, Yang Mulia. Terima Yang Mulia diberikan 15 tahun," ujar Surya Darmadi.

Vonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara," katanya.

Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak Video 'Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 86 T':




(ygs/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork