Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan vonis itu telah sesuai meski di bawah tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan pihaknya mempertimbangkan faktor usia Surya Darmadi yang telah lansia. Dia mengatakan vonis hukumannya berlandaskan rasa kemanusiaan.
"Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit sudah tua lagi. Kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja," kata hakim usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memastikan tidak ada intrik permainan di balik vonis kepada Surya Darmadi. Vonis hakim dinilai merujuk pada fakta persidangan serta rasa kemanusiaan kepada terdakwa.
"Tidak ada trik di sini. Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu," ujar hakim Fahzal.
"Biar tahu aja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja. Bapak (Surya Darmadi) dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," tambahnya.
Surya Darmadi pun langsung merespons dengan menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara pihak jaksa penuntut umum mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.
Simak Video 'Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 86 T':
Vonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.