Mantan hakim agung Sofyan Sitompul sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sofyan rupanya mangkir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Ali mengatakan KPK akan segera melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Sofyan Sitompul sebagai saksi.
"Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," katanya.
Sofyan Sitompul sedianya diperiksa KPK pada Rabu (22/3). Dalam jadwal pemeriksaan, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi, yaitu pengacara, notaris, dan seorang wiraswasta.
Selain Sofyan Sitompul, dua orang saksi, yakni seorang wiraswasta bernama Jaffar Abdul Gaffar dan R Tunggul Nirboyo selaku notaris, berhalangan hadir. Keduanya dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi.
Ali mengatakan ada saksi saksi bernama Kiky Saepudin yang memenuhi panggilan penyidik. Saksi dengan latar belakang pengacara ini didalami soal pengurusan perkara yang melibatkan tersangka Gazalba Saleh.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota majelis hakimnya," katanya.
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan hakim agung lainnya. Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
KPK belum memerinci substansi pertanyaan yang akan ditanya kepada Andi Samsan. Selain itu, tiga saksi lainnya akan diperiksa KPK hari ini terkait kasus suap di MA.
Ketiga saksi itu bernama Diana Siregar selaku Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, seorang dokter anestesi bernama Anri Febiarti, serta Ihwan Ibrahim Ehmad dari pihak swasta.
Simak juga Video: Pesan Jokowi Agar MA Terhindar Praktik Makelar Kasus: Rotasi Hakim
(ygs/zap)