Presiden Korsel Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa Buntut Darurat Militer

Presiden Korsel Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa Buntut Darurat Militer

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 25 Des 2024 12:27 WIB
This handout photo taken and released on December 7, 2024 by the South Korean Presidential Office shows South Koreas President Yoon Suk Yeol delivering an address at the Presidential Office in Seoul. South Koreas embattled President Yoon Suk Yeol stopped short of resigning on December 7 over his declaration of martial law, with a vote to impeach him hours away and mass street protests planned in Seoul. (Photo by Handout / South Korean Presidential Office / AFP) / RESTRICTED TO EDITORIAL USE - MANDATORY CREDIT
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (Foto: AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE)
Jakarta -

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tidak menghadiri panggilan kedua oleh kejaksaan buntut darurat militer. Presiden yang sedang diskors tersebut kembali tidak hadir setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama.

Dilansir Reuters, Yoon tidak hadir hingga pukul 10 pagi pada hari Natal seperti yang telah dijadwalkan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi. Yoon sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertamanya pada minggu lalu.

Dilaporkan kantor berita Yonhap, seorang pejabat lembaga tersebut mengatakan akan terus menunggu Yoon pada hari Rabu. Dia mengatakan perlu meninjau kasus tersebut lebih lanjut sebelum mengajukan surat perintah penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakhadiran Yoon terhadap panggilan dan kegagalannya hadir dalam pemeriksaan telah memicu kritik dan seruan dari pihak oposisi untuk menangkapnya, dengan alasan kekhawatiran atas potensi penghancuran bukti.

Dalam pidato yang disiarkan di televisi pada 7 Desember, empat hari setelah deklarasi darurat militer, Yoon mengatakan bahwa ia tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik atas tindakannya.

ADVERTISEMENT

Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember atas penerapan darurat militer yang singkat. Sekarang Yoon harus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah ia akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan ke kekuasaan kepresidenannya.

Jaksa penuntut, polisi, dan kantor investigasi korupsi telah melakukan penyelidikan terhadap Yoon dan pejabat lainnya, dengan tujuan untuk mengajukan tuntutan atas pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, atau kejahatan lainnya.

Seorang pengacara yang menasihati Yoon mengatakan bahwa ia bersedia untuk menyampaikan pandangannya secara langsung selama proses hukum terkait dengan deklarasi darurat militer.


Lihat Video: Presiden Yoon Dimakzulkan, Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur

[Gambas:Video 20detik]



(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads