Bharada Eliezer Resmi Jadi Terpidana Pembunuhan Berencana

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 08:11 WIB
Bharada Richard Eliezer (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Vonis 18 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eliezer pun resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Pasal 1 butir 32 KUHAP menyebutkan sebagai berikut:

"Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Jaksa Siapkan Eksekusi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer.

"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (22/2).

Syarief menerangkan pihaknya tengah menyiapkan administrasi, termasuk putusan hakim terhadap Eliezer. Tak hanya itu, kata Syarief, jaksa juga berkoordinasi dengan LPSK terkait status justice collaborator yang ditetapkan hakim kepada Eliezer.

"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya, dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai justice collaborator," ujar Syarief.

Untuk diketahui, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Simak Video 'Eliezer Tetap Polisi, Ini Hal-hal yang Dipertimbangkan':






(fas/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork