Giorgio Ramadhan Masih Tersangka Meski Tak di Balik Tahanan

Giorgio Ramadhan Masih Tersangka Meski Tak di Balik Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 07:30 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan resmi menjadi tersangka. Cek sederet informasi soal Giorgio.
Giorgio Ramadhan (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner yang merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, sudah tak ditahan. Giorgio Ramadhan tak lagi ditahan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Meski begitu, kasus perusakan mobil Brio yang menyeret Giorgio Ramadhan belum dihentikan. Giorgio Ramadhan pun masih berstatus tersangka.

Status Tersangka Giorgio Belum Dicabut

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan Giorgio Ramadhan masih berstatus tersangka meski korban telah mencabut laporannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih (tersangka)," kata Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (21/2).

Nurma mengatakan penyidikan kasus tersebut belum dihentikan. Dia menuturkan Giorgio Ramadhan dikenai wajib lapor ke Polres Jaksel dua kali dalam seminggu.

ADVERTISEMENT

"Jika belum keluar SP3 masih status tersangka," ujarnya.

Giorgio Ramadhan Lapor Diri

Pada Selasa (21/2) kemarin, Giorgio Ramadhan melakukan kewajibannya untuk lapor diri. Hal itu diungkap oleh AKP Nurma Dewi.

"Tadi (kemarin) datang sekitar jam 13.00 WIB," ucap Nurma.

Giorgio Ramadhan datang tanpa pengacara.

"(Datang) sendiri," imbuh Nurma.

Baca selanjutnya: Giorgio Ramadhan dikenai wajib lapor...

Simak juga 'Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya':

[Gambas:Video 20detik]



Giorgio Wajib Lapor

Polisi menangguhkan penahanan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan, tersangka kasus perusakan mobil brio yang dikemudikan Ari Widianto. Giorgio Ramadhan dikenai wajib lapor.

"Wajib lapor, kalau di SP3 berati udah selesai tuh masalah tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2).

Nurma mengatakan Giorgio Ramadhan wajib lapor ke Polres Jaksel dua kali dalam seminggu. Dia menyebutkan Giorgio wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.

"Selasa dan Kamis," ujarnya.

Alasan Penangguhan Penahanan Giorgio

Polisi menangguhkan penahanan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan, tersangka kasus perusakan mobil brio yang dikemudikan Ari Widianto. Apa alasan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio?

"Karena kan satu untuk pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin, perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Jaksel, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Nurman menambahkan penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan juga merupakan subjektivitas penyidik. Giorgio dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti, makanya kita biasanya gitu, dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," kata Nurma.

Nurma mengatakan Giorgio Ramadhan telah dibebaskan dan dikenai wajib lapor. Dia menuturkan penahanan Giorgio sudah ditangguhkan sejak Jumat (17/2) lalu.

"Wajib lapor, kalau di-SP3 berati udah selesai tuh masalah tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads