Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, memohon penangguhan penahanan. Polisi mengabulkannya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penangguhan penahanan dikabulkan setelah adanya permohonan dari pihak Giorgio Ramadhan.
"Penangguhan penahannya udah dari Jumat (17/2)," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurma mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan setelah pihak korban, Ari Widianto, mencabut laporan. Ari Widianto juga telah bersepakat damai dengan Giorgio Ramadhan.
"Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," imbuhnya.
Ari Widianto Cabut Laporan
Sebelumnya, Ari Widianto, mencabut laporannya atas pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan. Ia mencabut laporannya pada 16 Februari 2023.
Ari mengatakan telah sepakat berdamai dengan Giorgio Ramadhan. Ari juga mengajukan restorative justice kepada Polres Jaksel.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jaksel," kata Ari Widianto kepada wartawan, Jumat (17/2).
Ari berharap permohonannya ini dikabulkan oleh kepolisian. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut memberikan dukungan kepadanya.
"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel. Kepada masyarakat saya ucapkan terima kasih atas dukungannya," tuturnya.
Lihat juga Video 'Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....