Giorgio Tak Lagi Ditahan tapi Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

Giorgio Tak Lagi Ditahan tapi Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 20:01 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan resmi menjadi tersangka. Cek sederet informasi soal Giorgio.
Giorgio Ramadhan (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, kini tak ditahan polisi. Giorgio Ramadhan tak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Meski kini tak ditahan polisi, Giorgio Ramadhan tetap melakukan wajib lapor. Ia wajib lapor diri dua kali sepekan karena status tersangka belum dicabut.

Sebelumnya diketahui, Giorgio Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Pemilik Honda Brio, Ari Widianto, sempat melaporkan Giorgio Ramadhan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dan menahannya. Namun, belakangan Ari Widianto mencabut laporannya di kepolisian.

Ari menyatakan dirinya telah bersepakat damai dengan Giorgio Ramadhan. Ari beralasan dirinya mencabut laporan lantaran Giorgio Ramadhan telah meminta maaf dan akan mengganti kerugian yang dideritanya.

ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary (Rumondang N/detikcom)Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi (Rumondang N/detikcom)

Ari Widianto juga memohon restorative justice ke Polres Metro Jakarta Selatan. Di tengah proses tersebut, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan.

Penahanan Giorgio Ramadhan Ditangguhkan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Giorgio Ramadhan ditangguhkan penahanannya sejak akhir pekan lalu. Penangguhan penahanan dikabulkan setelah adanya permohonan dari pihak Giorgio Ramadhan.

"Penangguhan penahannya udah dari Jumat (17/2)," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Nurma mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan setelah pihak korban, Ari Widianto, mencabut laporan. Ari Widianto juga telah bersepakat damai dengan Giorgio Ramadhan.

"Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," imbuhnya.

Baca selanjutnya: alasan polisi tangguhkan penahanan Giorgio Ramadhan....

Simak Video 'Permintaan Maaf Sopir Fortuner Tersangka Perusakan Brio di Senopati':

[Gambas:Video 20detik]



Alasan Giorgio Ramadhan Ditangguhkan

Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan setelah adanya pencabutan laporan dari Ari Widianto selaku korban.

Karena kan satu untuk pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin, perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," kata Nurma.

Nurma menambahkan penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan juga merupakan subjektivitas penyidik. Giorgio dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti, makanya kita biasanya gitu, dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," kata Nurma.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma DewiKasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi (Rumondang Naibaho/detikcom)

Giorgio Ramadhan Wajib Lapor

Giorgio Ramadhan sudah tak ditahan sejak ditangguhkan polisi. Giorgio Ramadhan kini dikenai wajib lapor.

"Wajib lapor," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2).

Nurma mengatakan Giorgio Ramadhan wajib lapor ke Polres Jaksel dua kali dalam seminggu. Dia menyebutkan Giorgio Ramadhan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.

"Selasa dan Kamis," ujarnya.

Nurma menegaskan proses hukum terhadap Giorgio Ramadhan saat ini masih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih memproses permintaan restorative justice.

"Kalau di-SP3 berati udah selesai tuh masalah, tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," jelas Nurma.

Baca selanjutnya: pelapor cabut laporan....


Ari Widianto Cabut Laporan

Sebelumnya, Ari Widianto, mencabut laporannya atas pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan. Ia mencabut laporannya pada 16 Februari 2023.

Ari mengatakan telah sepakat berdamai dengan Giorgio Ramadhan. Ari juga mengajukan restorative justice kepada Polres Jaksel.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jaksel," kata Ari Widianto kepada wartawan, Jumat (17/2).

Ari Widianto, sopir Brio cabut laporan soal Giorgio Ramadhan.Ari Widianto, sopir Brio cabut laporan soal Giorgio Ramadhan. (Adrial Akbar/detikcom)

Ari berharap permohonannya ini dikabulkan oleh kepolisian. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut memberikan dukungan kepadanya.

"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel. Kepada masyarakat saya ucapkan terima kasih atas dukungannya," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads