Polisi menangguhkan penahanan Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun Giorgio masih berstatus sebagai tersangka.
"Masih (tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Nurma mengatakan penyidikan kasus tersebut belum dihentikan. Dia menuturkan Giorgio dikenai wajib lapor ke Polres Jaksel dua kali dalam seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika belum keluar SP3 masih status tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangguhkan penahanan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan, tersangka kasus perusakan mobil Brio yang dikemudikan Ari Widianto. Apa alasan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio?
"Karena kan satu untuk pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin, perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2).
Nurman menambahkan, penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan juga merupakan subjektivitas penyidik. Giorgio dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti, makanya kita biasanya gitu, dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," kata Nurma.
Nurma mengatakan Giorgio telah dibebaskan dan dikenai wajib lapor. Dia menuturkan penahanan Giorgio sudah ditangguhkan sejak Jumat (17/2) lalu.
"Wajib lapor, kalau di-SP3 berati udah selesai tuh masalah, tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," ujarnya.