Polisi menangguhkan penahanan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan, tersangka kasus perusakan mobil Brio yang dikemudikan Ari Widianto. Giorgio Ramadhan kini dikenai wajib lapor.
"Wajib lapor," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Nurma mengatakan Giorgio Ramadhan wajib lapor ke Polres Jaksel dua kali dalam seminggu. Dia menyebutkan Giorgio Ramadhan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selasa dan Kamis," ujarnya.
Nurma menegaskan proses hukum terhadap Giorgio Ramadhan saat ini masih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih memproses permintaan restorative justice.
"Kalau di-SP3 berati udah selesai tuh masalah, tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," jelas Nurma.
Penahanan Giorgio Ditangguhkan
Polisi menangguhkan penahanan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan, tersangka kasus perusakan mobil Brio yang dikemudikan Ari Widianto. Apa alasan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio?
"Karena kan satu untuk pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin, perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Nurman menambahkan, penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan juga merupakan subjektivitas penyidik. Giorgio dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti, makanya kita biasanya gitu, dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," kata Nurma.
Nurma mengatakan Giorgio telah dibebaskan dan dikenai wajib lapor. Dia menuturkan penahanan Giorgio sudah ditangguhkan sejak Jumat (17/2) lalu.
"Wajib lapor, kalau di-SP3 berati udah selesai tuh masalah, tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," ujarnya.
Simak Video 'Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya':