Akhir Damai bagi Giorgio Usai Heboh Rusak Brio

Akhir Damai bagi Giorgio Usai Heboh Rusak Brio

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Feb 2023 08:15 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel.
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Kasus pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, berakhir damai. Pengemudi Honda Brio, Ari Widianto, akhirnya memilih mencabut laporannya.

Pencabutan laporan itu dia lakukan setelah bersepakat damai dengan Giorgio Ramadhan. Ada beberapa alasan hingga akhirnya Ari Widianto memilih untuk berdamai.

Kasus ini heboh setelah viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner mengamuk dan merusak mobil Honda Brio warna kuning di Jalan Senopati, Jaksel, pada Minggu (12/2) dini hari. Disebutkan saat itu pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan, melawan arah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tak terima ditegur karena melawan arah. Percekcokan terjadi hingga akhirnya Giorgio Ramadhan merusak mobil Honda Brio.

Ari Widianto selaku pemilik Honda Brio saat itu langsung melapor ke kepolisian. Polisi kemudian menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.

ADVERTISEMENT

Pada Jumat (17/2) kemarin Ari Widianto datang ke Polres Jakarta Selatan. Ia menyampaikan dirinya telah mencabut laporannya.

Ari Widianto, sopir Brio cabut laporan soal Giorgio Ramadhan.Ari Widianto, sopir Brio mencabut laporan soal Giorgio Ramadhan. (Adrial Akbar/detikcom)

Sopir Brio Sepakat Damai dan Cabut Laporan

Pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, yang mobilnya dirusak oleh pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan, mencabut laporannya. Ari dan Giorgio telah sepakat berdamai.

"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023," ujar Ari kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Ari mengatakan telah sepakat berdamai dengan Giorgio. Ari juga mengajukan restorative justice kepada Polres Jaksel.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice ke pihak Polres Metro Jaksel ," katanya.

Ari berharap permohonannya ini dapat dikabulkan oleh kepolisian. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut memberikan dukungan kepada Ari.

"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel. Kepada masyarakat saya ucapkan terima kasih atas dukungannya," tutur Ari.

Baca selanjutnya: alasan sopir Brio cabut laporan.

Simak Video: Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya

[Gambas:Video 20detik]



Alasan Sopir Bro Cabut Laporan

Ari Widianto mengungkapkan alasan dirinya mencabut laporan tersebut. Salah satunya karena Giorgio Ramadhan telah meminta maaf.

"Adapun alasannya, dia (Giorgio) ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga dan juga adanya perjanjian bahwa Saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ari kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Ari mengatakan Giorgio juga berjanji akan mengganti kerugian yang dia derita atas perusakan mobilnya itu. Namun Ari tidak memerinci berapa nilai nominal ganti rugi yang ditawarkan Giorgio Ramadhan.

"Dan Giorgio akan mengganti kerugian atas kerusakan yang saya alami pada saat itu. (Total) kerugian tidak saya sebutkan di sini. Yang jelas Giorgio bersedia mengganti kerusakan tersebut," katanya.

Ari juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya selama ini. Pencabutan laporan ini, kata Ari, atas alasan kemanusiaan.

"Kepada masyarakat saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-semata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," sebutnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary (Rumondang N/detikcom)Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary (Rumondang N/detikcom)


Polisi Proses Restorative Justice

Pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, yang mobilnya dirusak pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan, telah mencabut laporan polisi. Polisi menyatakan bakal memproses permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus ini.

"Setelah kami terima pencabutan LP dan permohonan RJ dari korban, maka selanjutnya kami memproses permohonan RJ itu berdasar Perpol Nomor 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Jumat (17/2).

Ade Ary mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam penuntasan kasus lewat restorative justice. Dia mengatakan ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

"Mekanismenya ada persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi. Ada tahapannya," kata Ade Ary.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan Giorgio Ramadhan masih berstatus tersangka. Hal itu karena restorative justice yang diajukan Ari masih berproses.

"Masih (tersangka). Masih ditahan karena proses RJ kan belum," ujar Nurma.

Nurma mengatakan status tersangka dari Giorgio gugur bila Giorgio juga mengajukan proses restorative justice. Namun Giorgio masih belum mengajukan restorative justice.

"Ya (status tersangka gugur) jika memang tersangka mengajukan RJ. Belum (mengajukan RJ)," katanya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads