Pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, yang mobilnya dirusak pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan, telah mencabut laporan polisi. Polisi menyatakan bakal memproses permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus ini.
"Setelah kami terima pencabutan LP dan permohonan RJ dari korban, maka selanjutnya kami memproses permohonan RJ itu berdasar Perpol Nomor 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Jumat (17/2/2023).
Ade Ary mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam penuntasan kasus lewat restorative justice. Dia mengatakan ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya ada persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi. Ada tahapannya," kata Ade Ary.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan Giorgio Ramadhan masih berstatus tersangka. Hal itu karena restorative justice yang diajukan Ari masih berproses.
"Masih (tersangka). Masih ditahan karena proses RJ kan belum," ujar Nurma.
Nurma mengatakan status tersangka dari Giorgio gugur bila Giorgio juga mengajukan proses restorative justice. Namun Giorgio masih belum mengajukan restorative justice.
"Ya (status tersangka gugur) jika memang tersangka mengajukan RJ. Belum (mengajukan RJ)," katanya.
Sebelumnya, pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, yang mobilnya dirusak oleh pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan, mencabut laporannya. Ari dan Giorgio telah sepakat berdamai.
"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023," ujar Ari kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Ari mengatakan telah sepakat berdamai dengan Giorgio. Ari juga mengajukan restorative justice kepada Polres Jaksel.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice ke pihak Polres Metro Jaksel ," katanya.
Ari berharap permohonannya ini dikabulkan kepolisian. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut memberikan dukungan kepada Ari.
"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel. Kepada masyarakat saya ucapkan terima kasih atas dukungannya," tutur Ari.
(haf/haf)