Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 menggelar patroli dan razia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Razia digelar untuk mengecek mobil yang menggunakan pelat nomor dinas TNI.
Patroli atau razia tersebut dilakukan secara rutin oleh Detasemen Polisi Militer Jaya/1 Sub Denpom Jaya1-2 di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Dandenpom Jaya/1 Letkol Cpm Sundoro mengatakan patroli atau razia tersebut dengan didasari Peraturan TNI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Polisi Militer (POM) TNI.
"Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Panglima TNI Marsekal TNI Yudho Margono, kepada satuan bawah Polisi Militer termasuk Danpomdam Jaya untuk melaksanakan kegiatan patroli dan razia seluruh jajarannya," kata Letkol Sundoro dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Razia ini juga didasarkan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017, serta tugas dan fungsi Polisi Militer di lingkungan TNI.
Dia mengatakan patroli tetap dilakukan secara humanis dan ketegasan dalam prosedur yang berlaku.
"Kegiatan ini kita lakukan secara humanis, tetapi kita juga tegas dalam penindakan agar tidak ada kendaraan yang memanfaatkan pelat nomor kendaraan dinas TNI," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam razia tersebut, petugas juga mengecek kelengkapan surat kendaraan serta pelat nomor dinas TNI. Dia menegaskan razia dilakukan agar tidak ada oknum yang menggunakan pelat nomor nomor dinas TNI dengan sembarangan.
"Pada saat melaksanakan kegiatan penertiban, kami menemukan kendaraan Toyota Avanza warna silver berpelat dinas Mabes TNI Noreg 81854-00 di Terminal 2 kedatangan Bandara Soetta. Pada saat diperiksa, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan pribadi. Akhirnya, petugas kami membawa kendaraan tersebut dan memberikan penjelasan kepada pemilik kendaraan," ungkapnya.
Dia mengatakan razia penertiban pelat nomor dinas TNI digelar rutin agar agar masyarakat tidak dengan sengaja menggunakan pelat nomor dinas TNI. Dia menekankan, penggunaan pelat dinas TNI ada aturannya.
"Penertiban ini diharapkan bisa dipahami masyarakat, agar tidak perlu menggunakan pelat nomor dinas TNI untuk kepentingan pribadi. Pelat nomor dinas TNI, bisa digunakan untuk keperluan dinas dan itu pun hanya digunakan oleh anggota TNI yang memang resmi memiliki surat lengkap," tutupnya.
Lihat juga Video 'Beragam Ulah Pengendara Nakal di Jalanan Tanpa Tilang Manual':
(jbr/dhn)