Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan lebih sering melakukan razia pelat nomor kendaraan dinas TNI palsu. Arahan dari Panglima TNI itu akan dilaksanakan dengan pendekatan humanis.
"Dalam pelaksanaannya, kita akan bersikap tegas. Berpegangan pada prosedur yang berlaku dengan pendekatan yang humanis," ujar Kasat Gakkum Puspom TNI Letnan Kolonel (Letkol) Anwar, dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Letkol Anwar menerangkan penertiban didasari Peraturan Panglima TNI TNI No. 14 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017. Serta tugas dan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang Pengawalan dan Patroli Penegakkan dan Ketertiban. Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin meminta agar kami saat melakukan penertiban mengedepankan persuasi yang humanis. Mengecek kelengkapan surat kendaraan serta plat kendaraan dinas TNI," Letkol Anwar memastikan.
Awar bercerita saat penertiban di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pihaknya menemukan ada mobil Toyota Inova berpelat dinas Mabes TNI dengan nomor registrasi 77177-00. Pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan tersebut.
"Kami kemudian memberikan penjelasan atas kesalahan pengemudi yang dimaksud dan kemudian kami memberikan surat tilang. Kendaraan kami sita, kami amankan ke Puspom TNI dan meminta pemilik kendaraan, datang ke Puspom TNI untuk menjelaskan penggunaan plat nomor TNI yang kami duga palsu atau tidak terdaftar," kata Anwar.
Simak juga 'Habiburokhman Minta Ada Evaluasi dan Pendataan Ulang Pelat Dinas':