Menko Polhukam Mahfud Md melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI hari ini terkait Perubahan ke-4 atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Mahfud menyebut pemerintah menyetujui revisi UU MK usulan DPR dibahas lebih lanjut.
Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Mahfud mulanya mengungkap pemerintah sempat tidak ingin menyetujui revisi UU MK. Namun, dia menyebut pemerintah menghormati hak konstitusional DPR untuk mengusulkan revisi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diskusi yang kami undang para akademisi secara terpisah dengan para praktisi, pada umumnya meminta agar pemerintah menolak usul ini. Tetapi karena DPR RI berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya mengajukan telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan ini sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud, Rabu (15/2/2023).
Ia menyebut, dalam rangka menjaga kehormatan dan perilaku hakim melalui kode etik, perubahan UU itu menjadi hal yang tepat. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyerahkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada DPR.
"Maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui DIM yang menurut pemerintah merupakan upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang. Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," kata eks Ketua MK itu.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan 4 pokok perubahan dalam revisi UU MK yang akan dibahas bersama pemerintah.
Politisi Gerindra ini menjelaskan pertimbangan pembahasan Perubahan ke-4 atas UU no.24 tahun 2003 tentang MK.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III DPR RI untuk membahas RUU usul DPR RI ini, yaitu RUU tentang Perubahan ke-4 atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK," kata Habiburokhman dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).
Habiburokhman menyampaikan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pembahasan RUU kali ini.
"MK salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD tersebut," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan DPR ingin mengubah persyaratan batas usia minimal hakim hingga adanya evaluasi hakim konstitusi.
"Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," ujar Habiburokhman.
Simak juga 'MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto':