Akademisi Nilai UU MK akan Direvisi Lagi Bukti Legislasi DPR Bermasalah

Akademisi Nilai UU MK akan Direvisi Lagi Bukti Legislasi DPR Bermasalah

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 16:41 WIB
Kelompok Teater Sejahtera (Komunitas Teater Planet Senen) menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Demo 'Bukan Mahkamah Kasur' di depan gedung MK beberapa waktu lalu (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Akademisi FH UII Yogyakarta, Allan FG Wardhana, menilai rencana revisi UU MK bukti legislasi DPR bermasalah. Sebab, UU MK itu baru dikuatkan MK pada Juni 2022.

Usulan revisi itu dilontarkan anggota Komisi III DPR Arsul Sani. "Penyataan Arsul Sani, anggota DPR Komisi III terkait revisi UU No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), semakin membuktikan bahwa UU MK memang memiliki masalah, tidak hanya pada formil-pembentukannya, tapi juga substansinya. Menariknya, UU MK ini yang membuat adalah DPR, dan saat ini dikomentari sendiri dan dikritisi sendiri," kata Allan kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

DPR dalam waktu yang sangat cepat mengubah UU MK. Salah satu yang diubah adalah jabatan hakim konstitusi, dari 5 tahun menjadi 15 tahun tanpa kocok ulang. Allan menjadi salah satu pihak yang menggugat ke MK tapi kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyataan Arsul Sani ini juga semakin membuktikan bahwa UU MK yang baru tidak dikonsep dengan matang, buru-buru, dan cenderung 'menyenangkan' para hakim konstitusi yang sedang menjabat," ucap Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII itu.

Pada Juni 2022, MK memilih setuju dengan masa perpanjangan jabatan itu. Hal ini menuai polemik di masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Sejak awal, sebagai pihak yang pernah melakukan judicial review UU MK, saya menilai dihapusnya ketentuan masa jabatan periodik hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU MK telah menghilangkan ruang evaluasi kepada hakim konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia untuk menilai pelaksanaan tugas dan wewenang hakim konstitusi selama menjabat pada periode pertama," beber Allan.

"Selain itu, menurut saya, masa jabatan hakim konstitusi aktif seharusnya tidak dapat diubah, dikurangi, ataupun ditambah melalui pembentukan maupun perubahan undang-undang," pungkas Allan.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengusulkan revisi UU No 7 Tahun 2020 tentang MK. Padahal, UU ini belum berumur lama. UU terbaru itu salah satunya memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi diubah dari 5 tahun menjadi 15 tahun.

"Kita pengin kembalikan saja pada Undang-Undang MK yang lama saja. Ya poin-poinnya kita kembalikan saja, artinya pada yang lama," kata Arsul Sani kepada wartawan seusai seminar di gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads