Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Legislator PDIP Harap Jaksa Tidak Banding

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 14:40 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Jakarta Selatan (Jaksel) yang memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Trimedya menyebut hakim mendengar suara-suara masyarakat.

"Kita mengapresiasi ya putusan Majelis di Jaksel yang menyidangkan Eliezer, artinya pengadilan dalam hal ini Majelis di Jaksel mendengar suara-suara masyarakat selain fakta persidangan segala macem gitu loh," kata Trimedya saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Trimedya mengatakan kasus Ferdy Sambo ini tidak akan bisa terungkap tanpa adanya Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Karena itu, dia menilai keputusan hakim harus dihormati.

"Kalau nggak ada Eliezer kita nggak yakin Sambo jadi tersangka, terdakwa. Tapi dengan keberanian dia seperti itu kemudian minta melapor ke LPSK jadi justice collaborator, ya kita menghormati itu semua. Karena itu suara suara masyarakat didengar dan dia jadi dipenuhi dan vonisnya 1,5 tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, Trimedya berharap jaksa tidak mengajukan banding atas keputusan hakim memvonis Eliezer. Dia menyinggung keputusan hakim dilakukan atas nama keadilan masyarakat.

"Mudah-mudahan jaksa tidak banding ya, karena menurut hukum acara pidana, lebih dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding, nah itu kan selalu saja bicara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat, itu seringkali nggak nyambung. Nah pak hakim sudah mendengar suara masyarakat, harapan kita atas nama keadilan masyarakat, jaksa nggak banding," ujar dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Pengacara Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding':






(maa/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork