Wakil Ketua Komisi III DPR Anggap Vonis 1,5 Tahun Eliezer Adil

Wakil Ketua Komisi III DPR Anggap Vonis 1,5 Tahun Eliezer Adil

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 13:22 WIB
Ahmad Sahroni didampingi pengacaranya, Arman Hanis memberikan pernyataan soal pelaporan kepada Adam Deni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut keputusan hakim sudah adil.

"Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Sahroni memandang peran Eliezer memang sangat besar sebagai justice collaborator. Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan," ucapnya.

Bendum DPP NasDem ini menyebut justice collaborator memang dilindungi oleh undang-undang. Karena itulah, menurutnya, vonis hakim sudah tepat terhadap Eliezer.

ADVERTISEMENT

"Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," ujarnya.

Untuk diketahui, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Simak Video 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads