Penggemar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu membeludak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka ingin masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan Eliezer menghadapi vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua.
Pantauan detikcom di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), penggemar atau biasa disebut fans Eliezer itu sudah tiba sejak pukul 07.00 WIB. Mereka setia menunggu di gerbang padahal pintu masuk belum dibuka.
Fans Eliezer tampak mengenakan kaus berisi dukungan kepada anggota Brimob tersebut. Salah satu tulisan di kaus itu berisi kalimat 'Save Icad'.
Saat pintu dibuka, puluhan fans Eliezer itu masuk berbondong-bondong ke PN Jaksel. Tak sedikit dari mereka yang beradu mulut karena harus dorong-dorongan.
Fans Eliezer itu berbaris di garis pembatas yang telah terpasang. Terpantau pukul 09.13 WIB, fans Eliezer semakin membeludak. Petugas kepolisian pun berjaga di sekitar barisan penggemar mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Dituntut 12 Tahun
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video: Keluarga Eliezer di Manado Gelar Doa Jelang Vonis
(whn/zap)