Dokter Richard Lee ditahan polisi atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Ia sempat mangkir dari panggilan polisi.
Kasus Richard Lee bermula atas laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember tahun lalu.
Pada Januari 2026, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polda Metro menghormati upaya hukum yang dilakukan Richard Lee. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo memastikan Polda Metro siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ungkap Andaru.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.
Dicekal ke Luar Negeri
Pada Februari 2026, polisi mencegah Richard Lee bepergian ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan masa pencekalan bisa diperpanjang hingga 6 bulan.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dia mengatakan penyidik menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan Richard Lee. Penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap Richard Lee.
"Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," sebutnya.
Richard Lee Ditahan
Polda Metro Jaya akhirnya menahan dr Richard Lee. Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan di akhir Februari kemarin.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Pada Jumat kemarin, Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya.
Diketahui, Richard Lee sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Richard Lee juga diperiksa pada Kamis (19/2) dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Richard Lee Absen Pemeriksaan tapi Live TikTok
Polda Metro mengungkap 2 alasan penahanan Richard Lee. Salah satunya, Richard Lee dianggap menghambat proses penyidikan.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Richard Lee digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) |
Richard Lee Mangkir Wajib Lapor
Alasan lainnya polisi menahan Richard Lee karena sempat mangkir wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah polisi akhirnya menahan Richard Lee.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Alasan Richard Lee Pilih Live TikTok
Dokter Richard Lee mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan lebih memilih melakukan live TikTok. Apa alasannya?
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Polisi: Richard Lee Tak Cerminkan Warga Negara Taat Hukum
Richard Lee akhirnya ditahan polisi pada Jumat (6/3). Polisi mengatakan sikap Richard Lee yang mangkir pemeriksaan tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.
"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujar Budi Hermanto.
Di tengah pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Richard Lee justru memilih tak hadir dan malah melakukan live TikTok. Dokter spesialis kecantikan yang berseteru dengan Doktif itu melakukan live TikTok untuk promosi produknya.
Lihat Video 'Sikap Richard Lee Selama Pemeriksaan yang Bikin Dirinya Ditahan':












































