Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dalam sidang vonis tersebut, hakim menyatakan isolasi mandiri terkait COVID-19 di rumah dinas Sambo cuma alasan belaka untuk membawa Yosua ke lokasi pembunuhan.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan analisis unsur dalam sidang vonis Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Hakim awalnya menjelaskan soal Putri yang mengajak Kuat Ma'ruf naik ke lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, untuk bertemu Sambo pada 8 Juli 2022.
Dalam pertemuan di lantai 3 itu, hakim menyebut Kuat dan Putri menceritakan soal dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua pada 7 Juli 2022. Hakim mengatakan cerita itu membuat Sambo emosional hingga berujung merencanakan pembunuhan Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, hakim membacakan analisis soal cerita isolasi mandiri di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jaksel. Hakim menyatakan ajakan isolasi mandiri itu cuma alasan belaka.
"Isolasi mandiri hanya alasan belaka karena ada Susi (ART Sambo) yang sudah PCR di rumah Saguling justru tidak diajak," ujar hakim.
Hakim mengatakan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal malah diajak ke rumah dinas Sambo. Hakim mengatakan Kuat dan Ricky tidak mengikuti tes PCR karena hendak kembali ke Magelang.
Hakim mengatakan Putri, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer masuk ke rumah dinas Sambo. Sedangkan Ricky Rizal, yang disebut juga sudah mengetahui rencana pembunuhan Yosua, berada di garasi untuk mengawasi Yosua yang berada di taman.
"Ricky Rizal tetap di garasi mengawasi korban Yosua yang berada di taman belakang rumah," ucap hakim.