Ferdy Sambo divonis mati terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sambo pun menjadi jenderal polisi pertama yang divonis pidana mati oleh hakim pengadilan negeri terkait kasus pembunuhan berencana.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi pertama sejak reformasi yang divonis hukuman mati. "Seingat saya kalau jenderal iya," kata Poengky kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Hal ini juga dibenarkan oleh Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Khairul juga mengatakan bahwa Sambo adalah jenderal polisi pertama yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana.
"Ferdy Sambo adalah jenderal polisi pertama yang divonis mati karena kasus pembunuhan berencana. Sejak berdirinya republik, ini kasus pertama jenderal polisi dihukum mati karena kasus pidana umum pembunuhan berencana," kata Khairul kepada wartawan.
Namun jika terkait kasus lain, dahulu ada jenderal bintang satu yang pernah divonis mati. Jenderal itu bernama Soetarto.
"Kalau kasus subversif ada yang divonis mati, Brigjen RS Soetarto tahun 1973. Tapi akhirnya bebas tahun 1995, bareng Soebandrio dan Omar Dhani," tuturnya.
Berdasarkan catatan detikX, pada era Orba, Sugeng Soetarto divonis mati karena terlibat dalam G30S/PKI 1965. Ia saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Pusat Intelijen (BPI).
Keterlibatan Brigjen Sugeng Sutarto berawal dari isu Dewan Jenderal terus 'digoreng' meski Jenderal Ahmad Yani sudah membantah keberadaan Dewan Jenderal. Salah satu jenderal yang belakangan dituding turut 'menggoreng' isu Dewan Jenderal adalah Brigadir Jenderal Sugeng Sutarto.
Isu itu makin panas setelah muncul dokumen Gilchrist. Dokumen ini ditemukan di depan pintu rumah Kepala BPI Subandrio. Dalam 'surat' kepada atasannya tersebut, Duta Besar Inggris Andrew Gilchrist menulis soal operasi bersama antara Inggris dan Amerika Serikat dengan 'our local army friends'.
Setelah peristiwa 1 Oktober 1965, ada sejumlah jenderal jatuh, tamat kariernya, bahkan dihukum mati atau harus mendekam di penjara bertahun-tahun, salah satunya Brigjen Sugeng Sutarto. Akhirnya, Sugeng Sutarto hanya dijatuhi hukuman seumur hidup sehingga menghirup udara bebas pada 1995.
Simak juga Video: Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh
(rdp/dhn)