Penampakan Kapal Pengangkut 1,3 Ton Ketamin yang Disergap di Bintan

Penampakan Kapal Pengangkut 1,3 Ton Ketamin yang Disergap di Bintan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2026 22:27 WIB
Kapal MV King Sun pengangkut 1,3 ton ketamin disergap di perairan Bintan, Sabtu (8/8/2026).
Foto: Kapal MV King Sun pengangkut 1,3 ton ketamin disergap di perairan Bintan. (dok. Istimewa)
Bintan -

Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI hingga TNI AL menyergap kapal berbendera Tanzania yang hendak menyelundupkan 1,3 ton ketamin ke wilayah Indonesia. Kapal tersebut disergap di perairan Bintan.

Kapal MV King Sun tersebut merupakan kapal penangkap ikan dengan nama Chin Cun No. 12 berbendera Vanuatu, lalu berganti nama menjadi Kapal Fude dan berganti tipe menjadi kapal kargo berbendera Tanzania. Saat ini kapal tersebut menggunakan nama MV King Sun dengan tipe Kapal Kargo berbendera Tanzania.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal itu dihentikan oleh Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8). Penindakan ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026 serta diperkuat oleh data intelijen Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal tersebut. Setelah dihentikan, kapal beserta seluruh awak dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk diperiksa.

Pada Jumat (7/8), tim gabungan berhasil membongkar modus operandi pelaku. Mereka menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal.

Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku, mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Saat ini seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rincian pengungkapan kasus ini akan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8).

(mea/ygs)


Berita Terkait