Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Dimulai

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 10:35 WIB
Kuat Ma'ruf (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Kuat mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Kuat Ma'ruf dilepas. Hakim kemudian melanjutkan pembacaan vonis.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).

Selain itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.

Simak Video 'Kuat Ma'ruf Lagi-lagi Kasih Finger Heart Sebelum Sidang Vonis':






(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork