Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis mati atas pembunuh berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai majelis hakim telah memberikan gambaran utuh atas rencana pembunuhan tersebut.
"Kemudian dilihat dari unsurnya, saya kira majelis sudah memberikan gambaran yang utuh. Satu, rencana itu sudah dari Magelang, perencanaannya," ujar Prof Hibnu saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Prof Hibnu menyebut vonis mati itu juga disebabkan oleh upaya Sambo yang memberi pengakuan bahwa dirinya tidak ikut menembak Yosua, yang padahal dinyatakan hakim ikut menembak. Juga pemakaian sarung tangan juga menjadi bukti kuat perencanaan pembunuhan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kedua, cara eksekusi yang cukup memberatkan, dia melakukan tembakan, dia tidak mengakui menggunakan senjata, dan senjatanya seolah-olah milik Yosua. Ini suatu yang luar biasa untuk merekayasa hal tersebut," katanya.
"Ketiga, dia adalah juga sudah persiapan dengan sarung tangan. Katanya dia ngaku-nya tidak pakai sarung tangan. Keempat, dia merusak nama polisi. Kelima, hukuman itu juga bagian dari obstruction of justice. Jadi dua tindak pidana. Menjadi pidana mati," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hakim sebenarnya tak terikat pada tuntutan. Melainkan berdasarkan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena gini, namanya hakim, hakim itu tidak terikat pada tuntutan. Hakim hanya terikat pada surat dakwaan yang dibuat. Oleh karena itu, ketika hakim menjatuhkan lebih tinggi daripada tuntutan, sah-sah saja. Apalagi dalam Pasal 340 itu kan ada kemungkinan pidana 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati," ujarnya
Sambo Divonis Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Melebihi Tuntutan Jaksa':