KPK kembali memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ini kedua kalinya Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama MRC, pensiunan (mantan Sekretaris Jenderal MPR RI)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Budi mengatakan Ma'ruf hadir dalam pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan pertama Ma'ruf sebagai tersangka, Kamis (25/6), Budi menyebut alasan belum dilakukannya proses penahanan. Sebab masih ada proses yang dibutuhkan oleh penyidik, termasuk mengumpulkan sejumlah bukti lainnya.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi saat itu.
Sebagai informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7).
KPK menyebut tersangka dalam kasus ini, yaitu Ma'ruf, diduga menerima uang Rp 17 miliar. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.
"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," kata Budi.
Lihat juga Video: KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Apa Aja Tuh?











































