Hakim Agung Gazalba Saleh diketahui merupakan hakim yang menyunat vonis eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Gazalba sendiri kini terjerat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mendalami soal dugaan adanya suap terhadap Gazalba agar vonis Edhy disunat. Dia juga meminta seluruh perkaranya yang diputus juga diperiksa, termasuk tersangka lain yakni Sudrajad Dimyati.
"KPK saya minta untuk mendalami, karena apapun yang divonis hakim Gazalba Saleh ataupun Sudrajad Dimyati semua perkaranya perlu didalami begitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
"Dan perlu dimintai keterangan kepada yang bersangkutan apakah dalam memutus itu independen? Murni hukum? Dan tidak ada tekanan atau titipan atau lain-lain yang sifatnya penyimpangan," tambahnya.
Selanjutnya, Boyamin menyebut KPK harusnya bisa mengusut dugaan-dugaan tersebut, yang sebagai contoh kasus pidana dijadikan perdata. Dia yakin KPK mampu menangani masalah ini.
"Saya mendesak KPK untuk mendalami putusan-putusan yang kontroversi atau sedikit ada persoalan misalnya mestinya pidana kok perdata, perdata kok pidana. Bisa aja itu terhadap dua hakim Gazalba Saleh maupun Sudrajad Dimyati," katanya.
"Saya yakin KPK mampu kok, karena dulu pernah pengalaman di Pengadilan Semarang setelah vonis itu masih bisa melacak adanya dugaan suap kepada Hakim Lasito, pengadilan Negeri Semarang, itu diproses. KPK punya pengalaman untuk melacak ini semua," sambungnya.
Lebih lanjut, MAKI juga menyayangkan soal alasan MA memotong vonis Edhy. Yakni dikarenakan Edhy dinilai telah membantu tim suksesnya.
"Prinsip saya menghormati semua keputusan, tapi kalau kasus korupsi disunat dengan alasan yang tidak logis itu ya sangat disayangkan. Apalagi alasannya menurut saya dalam kasus Edhy Prabowo ini sesuatu yang tidak logis dari sisi pemahaman yang sederhana," katanya.
"Misalnya itu kan dikatakan sebagai karena tim sukses atau apa lah itu, termasuk dikurangi dendanya, nah itu yang menurut saya tidak menunjukkan rasa keadilan. Karena apapun ini korupsi menjadi sesuatu yang menghukum dan itu ringan, padahal mestinya ada denda itu kalau perlu jangan hanya semiliar dua miliar, kalau perlu senilai korupsi nya, uang pengganti juga gitu, sehingga proses pemiskinan koruptor itu berlaku," tambahnya.
Lihat juga Video 'Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
(azh/azh)