Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara karena baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Apa alasannya?
Kasus bermula saat KPK menangkap tangan Edhy Prabowo tidak berapa lama seusai pulang dari Hawaii, Amerika Serikat pada November 2020. Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya.Singkat cerita, Edhy diproses dan diadili di PN Jakpus. Pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 2 tahun.
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi:
1. Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 3 tahun.
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.
Mantan politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman pidana pokok sehingga menjadi:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.
Sunat hukuman itu dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan angggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. Sinintha menolak hukuman itu dan menilai kasasi harusnya ditolak. Adapun Gazalba Saleh ditangkap KPK belakangan hari karena dugaan menerima suap guna memenangkan pihak yang menyuapnya.
"Jadi tampak bahwa terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat, khususnya konstituen dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan," ujar Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh.
Lihat juga Video 'Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang':